JurnalPatroliNews, JAKARTA – Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Tim Advokasi Markas Syariah memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional ( PTPN ) VIII.
Mereka menilai surat yang dilayangkan PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat.
“Senin nanti akan kami kirim kan,” kata Aziz membenarkan surat itu, Sabtu (26/12/2020).
Karenanya, kata Aziz, tanggal surat sendiri dibuatkan pada 28 Desember 2020 dan bukan hari. “Kan hari ini libur,” tutupnya.
(sdn)
Komentar