Gak Masalah ! LPS Soroti: Bank Digital Tawarkan Bunga Sangat Tinggi 8%, Asal……

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak mempersoalkan apabila ada bank digital yang menawarkan bunga simpanan dan deposito di atas bunga penjaminan. Namun, ada syaratnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pernyataan LPS yang tidak menjamin bank digital, itu tidak sepenuhnya benar.

“Selama bank digitalnya memberi deposito dengan bunga di bawah tingkat penjaminan, ya akan dijamin oleh LPS dan bank digital diwajibkan juga ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

LPS tidak menampik, berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini beberapa bank digital yang beroperasi di Indonesia memiliki tingkat suku bunga simpanan dan deposito di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

Sehingga sudah pasti bagi nasabah yang menyimpan atau menabung di bank-bank yang memiliki suku bunga simpanan di atas ketentuan LPS, tidak akan dijamin.

Seperti diketahui, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipertahankan tetap.

Sehingga, tingkat bunga penjaminan yang berlaku adalah 3,5% untuk rupiah dan 0,25% untuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

“Ada beberapa bank sekarang bank digital ya, bunganya tinggi sekali 8%, ya sah-sah saja. Asalkan transparan ke nasabah, bahwa simpanan itu tidak dijamin LPS,” ujarnya.

Dia mengungkapkan jika bank-bank digital itu tidak mengumumkan atau menginformasikan hal tersebut kepada nasabah, pihaknya tak segan untuk memanggil dan mengumumkan kepada publik, bahwa simpanannya tidak dijamin oleh LPS.

“Maka dalam waktu dekat kami akan panggil dan kami akan announce bank digital mana yang simpanannya tidak dijamin LPS. Kita maunya mereka transparan,” jelas Purbaya lagi.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh bank agar bisa dijamin oleh LPS.

Pertama, tabungan harus tercatat di bank. Kedua, tingkat suku bunga simpanan dan deposito tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak terkait dengan bank gagal.

Komentar