Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Bukan Dipilih Melalui Pilkada!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tidak akan lagi menentukan Gubernur dan Wakil Gubernurnya melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), melainkan mereka akan ditunjuk secara langsung oleh Presiden.

Keputusan ini tercatat dalam naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna.

Dalam draf RUU yang dihasilkan melalui rapat pleno Badan Legislasi DPR, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Gubernur serta Wakil Gubernur Jakarta akan menjadi wewenang langsung Presiden, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berikut adalah isi lengkap Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur proses penunjukan kepala daerah.

Bagian Ketiga

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar