Gugat Kapolri Hingga Kapolda Metro Jaya, Kuasa Hukum Aiman Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Aiman Witjaksono, juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait penyitaan barang pribadi miliknya.

Aiman beserta tim kuasa hukum, tiba di PN Jaksel pada pukul 12.00 WIB. Aiman tampak mengenakan kemeja kotak bergradasi biru tua. Pengajuan praperadilan ini, terdaftar dalam surat nomor 041/DPH-22E/TPN/II/2024.

Aiman menjelaskan, tujuan dan maksud pengajuan permohonan praperadilan ini, soal penyitaan barang bukti berupa ponsel pribadi miliknya, oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu.

Aiman mengungkapkan penyitaan itu terjadi, usai dirinya menolak mengungkap nama narasumbernya, yang memberi informasi terkait Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Saya ingin melindungi narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” jelas Aiman, di PN Jaksel, Selasa (6/2/24).

Sementara, Finsensius Mendfora, ketua tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, menyebut, pengajuan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Direktrur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus perkara Jubir TKN Ganjar-Mahfud ini.

“Objek permohonan praperadilan terkait dengan surat penetapan izin dari pengadilan sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut,” ucap Finsensius, kepada awak media, di PN Jaksel, Selasa (6/2/24).

Komentar