Resmi! Ketut Sumedana Dilantik Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Oleh Jaksa Agung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah melantik Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam sebuah upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (6/2/24).

Ketut, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, akan menggantikan Narendra Jatna, yang akan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta menggantikan Reda Manthovani, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Meskipun demikian, Ketut akan tetap bertugas sebagai Kapuspenkum Kejagung sementara waktu hingga pengangkatan Jaksa Agung selanjutnya. Ia akan bekerja di Kejagung dan Kejati Bali secara bergantian.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kedua satuan kerja tersebut adalah representasi utama penegakan hukum nasional.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi episentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis,” ucap ST Burhanuddin dalam amanatnya.

Sementara itu, Kejati Bali merupakan pusat pariwisata dan citra Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, penegakan hukum di sana harus bersifat preventif dan humanis, tetapi juga tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, serta menciptakan rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis, namun tegas tanpa friksi,” tegasnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap proses promosi dan mutasi harus didasarkan pada evaluasi yang cermat dan penilaian objektif untuk memastikan kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas aparatur Adhyaksa.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan menjelang pemilu dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, netralitas ASN Kejaksaan adalah hal yang sangat penting.

“Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu, saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” tandasnya.

Komentar