Gugat Ke MK, Walkot Banjarmasin-Ketua DPRD-Masyarakat Tolak Ibu Kota Kalsel Dipindah ke Banjarbaru

JurnalPatroliNews – Jakarta – UU Nomor 8 Tahun 2022 memindahkan ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Hal ini menuai penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu yang mengajukan gugatan keberatan itu adalah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.

 Selain itu, ikut mengajukan permohonan Kadin Banjarmasin serta warga Banjarmasin Syrifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi.

 Adapun pemindahan ibu kota Kalsel disebutkan di Pasal 4 UU 8/2022 yang menyatakan:Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Kadin dkk meminta hal itu ditinjau ulang MK.

“Menyatakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Provinsi Kalimantan Selatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarmasin dan pusat pemerintahan di Kota Banjarbaru’,” demikian permohonan pemohon yang dilansir website MK, Minggu (24/4/2022).

Pemohon menilai pemindahan itu tidak berdasarkan aspirasi dan hak- hak dasar kelompok masyarakat Banjarmasin dan masyarakat Kalimantan Selatan sehingga dapat memecah rasa persatuan di antara para anggota masyarakat Banjarmasin.

“Selama ini Kota Banjarmasin dinilai masih bisa menjadi ibu kota Kalimantan Selatan, karena tidak ada ancaman yang berarti yang dapat mengakibatkan lumpuhnya pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya.

Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan juga masih berada di Kota Banjarmasin dan tidak ada permasalahan terkait mekanisme operasional pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Kota Banjarbaru.

“Oleh karena itu, sekali lagi tidak ada urgensi untuk melakukan pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

 Idealnya, dalam pemindahan ibukota provinsi, harus melalui alur dan mekanisme yang matang, sampai terlaksana untuk menjadi sebuah ibu kota yang baru di Kalimantan Selatan, yang diawali dengan pembahasan Rencana Pemindahan Pusat Pemerintahan Kalimantan Selatan bersama unsur masyarakat luas,” urai Pemohon.

Pemohon kemudian menguraikan secara historis terbentuknya Banjarmasin sebagai ibu kota provisi. Kota Banjarmasin didirikan pada 24 Desember 1526.

 Tanggal tersebut dijadikan hari kemenangan Pangeran Samudera dan cikal bakal Kerajaan Islam Banjar pertama, sebagai ibu kota kerajaan baru yang menguasai sungai dan daratan Kalsel.

“Sekarang usia Kota Banjarmasin sudah 495 tahun, dan sebagai kota bersejarah dan sebagai kota pusaka yang ada di Indonesia, maka akan menghilangkan identitas kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Borneo (Kalimantan) awal kemerdekaan Indonesia berdiri, maka menggeser atau mengubah ibu Kota Provinsi Kalimantan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru adalah menghilangkan identitas sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” beber pemohon.

Secara historis, Kota Banjarmasin juga mencerminkan sebagian Borneo. Hal ini sudah tercatat dalam berita I-Tsing abad ke-7. Dalam berbagai peta kuno yang dibuat orang-orang Eropa, sebutan untuk wilayah Kalimantan bagian selatan, tenggara, dan tengah adalah Banjarmasin.

“Berdasarkan peta kuno di atas, maka sebutan Banjarmasin adalah sebutan yang diberikan untuk seluruh kawasan geografis Kalimantan Selatan, Tenggara, Tengah, dan sebagian Kalimantan Timur sejak abad ke-15,” urainya.

Komentar