Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN 4 Serang, Sudah Dinonaktifkan & Diproses Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang guru di SMAN 4 Kota Serang, Banten, resmi dinonaktifkan usai diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap salah satu siswi di sekolah tersebut. Guru tersebut kini tidak lagi diberi tugas mengajar sambil menunggu hasil proses hukum dan administrasi.

Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menyampaikan bahwa guru terduga pelaku telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Langkah ini diambil setelah isu pelecehan mencuat dan menjadi perhatian publik.

“Oknum guru sudah diproses oleh Kepala Dinas Pendidikan dan sedang ditangani BKD. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa yang bersangkutan,” ujar Nurdiana di hadapan massa yang menggelar aksi protes, Senin (21/7/2025).

Ia juga memastikan bahwa guru tersebut telah diperiksa oleh penyidik Polres Serang Kota bersama sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami pastikan guru itu sudah dinonaktifkan dan tidak lagi mengajar di sekolah sejak kasus ini terungkap,” tegas Nurdiana.

Kasus pelecehan ini sendiri dilaporkan korban ke Polresta Serang Kota pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 23.00 WIB, dengan didampingi orang tua dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang. Saat ini, penyidikan ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Slahuddin, menegaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi guna melindungi privasi korban.

Salah satu korban berusia 19 tahun mengaku insiden tersebut terjadi pada 30 Juni 2023 di ruang olahraga sekolah, saat ia masih berstatus siswi SMAN 4 Kota Serang.

Pihak kepolisian bersama P2TP2A sebelumnya juga sudah melakukan investigasi awal untuk memastikan keamanan korban sekaligus hak-hak mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.