Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Di Kasus Tes Usap RS Ummi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut bersalah dalam perkara hasil swab test atau tes usap Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Habib Rizieq bersalah dan turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara,” tuntut jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

Sementara itu, Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq juga disebut terbukti dan meyakinkan bersalah dengan menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Hanif Al-Atas selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Jaksa. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sedangkan perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat divonis denda Rp 20 juta.

(rmol)

Komentar