Hak Jawab, PT CAM: Berita Soal Sertifikat HGB dan HP di Rawa Terate Yang Cacat Hukum, Itu Tidak Benar!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri (CAM), menyampaikan keberatannya atas pemberitaan Jurnalpatrolinews.co.id berjudul “Heboh Mafia Tanah…! Diduga tak bayar BPHTB, Sertifikat HGB PT CAM di Rawa Terate Cakung Cacat Hukum.

Lenny M Poluan, Divisi Legal PT CAM, menyampaikan keberatan dalam surat hak jawabnya, kepada jurnalpatrolinews.co.id (JPN), tertanggal 20 Desember 2022.

Ia menuturkan, ada beberapa poin dalam hak jawab dan somasinya, terkait pemberitaan di jurnalpatrolinews.co.id dengan link https://jurnalpatrolinews.co.id/hukum/heboh-mafia-tanah-diduga-tak-bayar-bphtb-sertifikat-hgb-pt-cam-di-rawa-terate-cakung-cacat-hukum.

“Klarifikasi atau sanggahan atas muatan atau keterangan dan pernyataan dalam berita tersebut tidak benar. Selain itu tidak akurat, tidak sesuai fakta-fakta dan bukti, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT CAM,” ujar Lenny, dalam surat hak jawab yang diterima jurnalpatrolinews.co.id, Jumat (23/12/22).

Lenny menjelaskan, perihal adanya dugaan cacat hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP), adalah tidak benar dan bohong atau fitnah. Menurutnya, PT CAM tidak pernah mengajukan permohonan HP, selain itu, tidak terdapat cacat Hukum dalam penerbitan Sertifikat tersebut.

“Kami juga mengklarifikasi, bahwa sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin, PT CAM melakukan perampasan hak orang lain, bertindak sewenang-wenang dan melanggar Hukum, sebab, perbuatan tersebut akan sangat mudah diproses melalui tuntutan pidana, sedangkan PT CAM sebagai Badan Hukum yang sah, selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam berusaha atau berbisnis selalu menjaga kepercayaan masyarakat, yang justru saat ini, PT CAM dicemarkan melalui adanya berita ini,” jelasnya.

Lenny membeberkan, sangat tidak masuk akal klaim dari ahli waris A Rachman Saleh ataupun kuasa hukumnya, hanya berdasarkan putusan dari satu perkara saja.

“Justru, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No.: 366 PK/PDT/2011 tanggal 3 November 2011, ahli waris A Rachman Saleh sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut,” bebernya.

Ia menegaskan, tidak benar keterangan penjualan tanah A Rachman Saleh pada 1990 batal karena pembeli ingkar janji. Sebab faktanya adalah, A Rachman Saleh semasa hidupnya telah menjual tanah-tanah 24 SHM dan 1 Girik kepada H Abu Bakar berdasarkan Akta No112, 113, 114 dibuat dihadapan notaris Gde Kertayasa, SH, di Jakarta pada 17 September 1990, dan dikuatkan surat bukti berupa perjanjian dan kuasa tertanggal 18 November 1992, dan Surat Pembaharuan Perjanjian (Addendum) tanggal 9 Oktober 2000.

Bahwa, lanjut Lenny, A Rachman Saleh juga menjual tanah 18 Sertifikat SHM No 36, 37, 40, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 50, 51, 52, 53, 55, 59, 63, 65, 66 / Rawa Terate dan 6 Sertipikat SHM No. 41, 49, 54, 56, 57, 58 kepada PT. Citra Putra Lestari, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak tertanggal 31 Desember 1993, Akta No. 218, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237, dan Akta No. 154 tertanggal 21 Desember 1993, dibuat dihadapan Haji Yunardi, SH, Notaris Pengganti Asmawel Amin SH, Notaris di Jakarta.

Selain itu, Divisi Legal PT CAM, sebut Lenny, menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti, dimana A Rachman Saleh semasa hidupnya juga telah berkali-kali menjual tanah, yakni kepada PT Piramida Daya Nusantara berdasarkan Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 7, 5, 6, 12, 8, 13, 10, 11, 20, 21, 19, 4, 14, 15, 9, 17, 18, 16, tanggal 8 Juli 2004 dihadapan Bambang Suprianto, SH, Notaris di Jakarta.

Kemudian, Akta Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 6 tanggal 7 Juli 2008, No 5 tanggal 7 Juli 2008, No 6 tanggal 24 Juni 2008, No 7 tanggal 7 Juli 2008, No 8 tanggal 24 Juni 2008, No 7 tanggal 24 Juni 2008 dibuat dihadapan Bambang Suprianto, SH, Notaris di Jakarta dan Drs Achadiyat Rachman Saleh, menjual Tanah 24 SHM ke Dra Lilik Soestiningsih, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 98 tanggal 31 Mei 2001 dan Akta Kuasa No. 99 tanggal 31 Mei 2001, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT TC Schram, SH.

“Jadi, Pemberitaan jurnalpatrolinews.co.id pada Senin (12/12/22), tersebut sama sekali tidak benar atau tidak berdasar, tidak akurat, dan tidak berimbang, karena tidak disertai dengan fakta-fakta hukum yang jelas,” tegasnya.

Dengan dimuatnya berita ini, tentunya, Redaksi jurnalpatrolinews.co.id telah memberikan hak jawab sebagaimana diatur oleh Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan sangat menghormati hak koreksi dari Legal PT CAM.

Namun, mencermati somasi No.387/LGL-DS &L/CAM/XII/2022 pada 20 Desember 2022 tersebut, redaksi kami sangat menyayangkan, lantaran sipengirim surat bernama LENNY M POLUAN SH mengalamatkan ke Jurnalpatroli.co.id, dan itu kami nilai kurang profesional dan kurang teliti dalam berkirim surat. Sehingga surat tersebut seharusnya kami anggap salah alamat tetapi karena disebut PT.JURNAL DUTA GLOBAL selaku penerbit Jurnalpatrolinews.co.id

Untuk diketahui, jurnalpatrolinews.co.id adalah media Nasional yang dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999, yang dalam melaksanakan fungsi Kontrol Sosialnya, tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, baik dalam pengumpulan bahan berita, hingga ke berbagai Narasumber, dilakukan wartawan jurnalpatrolinews.co.id secara Profesional.

Bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik, tentunya juga akan dikenakan sangsi sebagaimana disebutkan ayat 1 pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999.

(RED)

Komentar