Usut Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa 20 Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebanyak 20 orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) (Persero).

Menurut pernyataan Ali Fikri dari Bagian Penindakan dan Kelembagaan KPK, hari ini, Selasa (30/4), tim penyidik memanggil 20 orang untuk memberikan kesaksian.

“Hari ini bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali, Selasa siang (30/4/24).

Di antara saksi yang dipanggil adalah Zailani Bura dan Syahrizal, keduanya mantan pegawai negeri sipil (PNS), serta Siri Hikmah, seorang guru. Selain itu, terdapat 17 orang dari sektor swasta, termasuk Wawan Darmawan Saputra Cahyadi, Muhzumroni, Genta Eranda, dan lainnya.

Pada Rabu (13/3), KPK mengumumkan dimulainya proses penyelidikan atas dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang telah dijadikan tersangka, termasuk dua pejabat internal di PT Hutama Karya, serta satu orang dari sektor swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka yang dicegah untuk bepergian adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Persero, Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto, pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Komentar