Harga-harga Mulai Berulah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 25% Pada 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kenaikan harga-harga komoditi rumah tangga saat ini, membuat para buruh kembali mengajukan kenaikan upah. Kesempatan ini dipergunakan buruh, menjelang penetapan upah buruh untuk tahun 2023.

Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13% di tahun 2023, namun melihat harga-harga membumbung tinggi, buruh menuntut kenaikan yang wajar adalah 25%.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan, tuntutan buruh itu didasarkan pada 3 faktor. Yakni, Inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15%, Inflasi transportasi mencapai 50%, lalu Inflasi tempat tinggal mencapai 10%.

“Inflasi upah minimum pasca-kenaikan upah minimum, kita pakai data Pemerintah 6,5-7%. Kalau pakai yang tiga komponen, naik upahnya harus 25%, kalau pakai 3 komponen tadi naiknya 20-25%,” jelas Said, dalam konferensi pers, Senin (17/10/22).

Ia mengungkapkan, meski Pemerintah memperkirakan Inflasi di angka 6%, namun buruh memprediksi akan tembus di angka 7-8%. Hal itu mengacu pada ramalan beberapa Ekonom, di luar Pemerintah. Meski begitu, angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi pegangan.

“BPS mengumumkan, Inflasi September 2021-September 2022 itu berkisar 5,95%. Dengan demikian, kalau menghitung Inflasi September 2021-Oktober 2022 di atas 6%, yakni 6,5%. Sementara, Pertumbuhan kuartal II 2022 itu 5,1%,” ungkapnya.

Diketahui, mengacu pada UU No 10/2020 tentang Cipta Kerja, penetapan upah buruh mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/202 tentang Pengupahan.

Komentar