Hari Lahir Pancasila dan Keterbukaan Informasi Kurban Pemerintah

Ketika Asta Cita menegaskan pentingnya memperkokoh Ideologi Pancasila, maka pada saat yang sama negara juga berkewajiban memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu indikator penting negara demokrasi adalah terjaminnya akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh pemerintah.

Dalam perspektif hukum nasional, hak memperoleh informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Secara teknis, hak tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sebagai sarana pengembangan diri maupun pengembangan sosial masyarakat.

Dalam konteks itulah pemerintah saat ini perlu menjadikan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, terutama di era transformasi digital yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas publik.

Lalu, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi mengenai kurban Presiden?

Pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah melalui Presiden menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang tersebar di berbagai daerah dan komunitas masyarakat di Indonesia. Program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).

Kebijakan ini patut diapresiasi, bukan hanya dari aspek sosial dan keagamaan, tetapi juga dari perspektif keterbukaan informasi publik. Transparansi mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, distribusi, hingga penerima manfaat menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Berbagai ahli, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh, telah menjelaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk program kurban pemerintah dapat dibenarkan secara syar’i sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang merujuk pada khazanah fikih Islam maupun norma hukum nasional.

Keterbukaan informasi terkait program kurban pemerintah juga berpotensi memperkuat sistem pengawasan publik terhadap penggunaan APBN. Semakin terbuka informasi yang disampaikan, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan karena banyak pihak dapat ikut melakukan pengawasan.