JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahap pembuktian. Penyidik kini memfokuskan proses pada pengujian ilmiah terhadap barang bukti berupa mata uang asing dan emas batangan yang telah disita.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, penyidik akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang ditemukan dalam perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses pengujian terhadap dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan melibatkan FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (13/7).
Meski demikian, kepolisian belum memastikan jadwal pelaksanaan pengujian mata uang asing tersebut karena masih menunggu koordinasi teknis dengan seluruh pihak terkait.
Selain memeriksa uang asing, penyidik gabungan dari Joint Investigation, Kejaksaan Agung, dan PT Pegadaian (Persero) juga melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kadar, berat, dan keaslian emas sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut selama penyidikan telah diperiksa 15 saksi dan dua ahli, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan berbagai aset.
Seluruh barang bukti, termasuk uang asing, rupiah, emas batangan, dan aset lainnya, akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung melalui Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf untuk melanjutkan proses hukum. Pengujian forensik terhadap seluruh barang bukti diharapkan memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.















Komentar