Hasto Lega Terbebas dari Dakwaan Menghalangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rasa syukurnya usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Pertama-tama, saya panjatkan rasa syukur karena tuduhan terkait obstruction of justice dinyatakan tidak benar,” ujar Hasto kepada awak media usai sidang vonis.

Ia menegaskan bahwa sejak awal seluruh kader PDIP berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang menghambat jalannya penyelidikan oleh lembaga penegak hukum.

“Kami, sebagai kader partai, konsisten menjunjung tinggi hukum dan tidak pernah berniat mengintervensi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak bersalah dalam dakwaan pertama yang menuduhnya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret buron Harun Masiku. Ia dinyatakan lepas dari jeratan hukum terkait dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.

Namun demikian, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dijatuhi denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan, Hasto sebelumnya dituduh memerintahkan dua orang, Nurhasan dan Kusnadi, untuk menghancurkan atau merusak barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku, guna menghambat penyidikan. Salah satunya, disebutkan bahwa Hasto meminta agar ponsel direndam dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Aksi itu diduga mengganggu penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buronan sejak 2020. Namun, tuduhan tersebut tak berhasil dibuktikan di pengadilan.

Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga dinyatakan turut terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) diberikan dengan tujuan agar KPU menyetujui penggantian Riezky Aprilia sebagai calon legislatif terpilih dari Sumsel I dengan Harun Masiku.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini, Hasto dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.