Selama proses hukum berlangsung, Sdr. MW dilaporkan telah menyerahkan total uang mencapai Rp1,5 miliar kepada LR, sebagai bagian dari upaya untuk mempengaruhi hasil persidangan.
Selain itu, LR diketahui telah menalangi sebagian biaya hingga total mencapai Rp3,5 miliar, yang diduga diserahkan kepada tiga oknum hakim di PN Surabaya.
Dalam langkah selanjutnya, Sdr. MW ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024.
Ia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan penegakan hukum dan integritas dalam sistem peradilan.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tandasnya.
Komentar