Info Baru ! Mobil Keluaran Tahun 2018 Dilarang Isi Pertalite!, Ini Aturannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya turut buka suara terkait spesifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang boleh dikonsumsi kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengungkapkan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak boleh menggunakan bensin dengan nilai oktan (Research Octane Number/ RON) di bawah 91.

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Ini artinya, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya tidak boleh mengisi bensin Pertalite karena Pertalite memiliki nilai oktan 90.

“Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut,” ungkapnya kepada rekan media, Rabu (14/09/2022).

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi terkait kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus bensin Pertalite dan Pertamax. Menurutnya, Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.

“Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018,” tegasnya.

Komentar