Kasus Serda Ahmad Terbongkar, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa memasuki tahap baru. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua. Keempatnya merupakan anggota TNI AU yang dalam perkara tersebut diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap juniornya.

Tiga Prajurit Jadi Korban

Dalam penyidikan, Puspomau menemukan bahwa Serda Ahmad bukan satu-satunya korban.

Selain Ahmad, terdapat dua prajurit lain yang turut menjadi korban, yakni Serda ZN dan Serda RP. Namun, hanya Serda Ahmad yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.

Menurut keterangan Daan Sulfi, rangkaian kejadian bermula dari persoalan antara Serda Mayzard dengan Serda RP.

Mayzard sebelumnya menghubungi RP melalui telepon untuk meminta bantuan. Namun, sambungan telepon tersebut kemudian ditutup oleh RP. Peristiwa itu disebut membuat Mayzard merasa tersinggung dan marah.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada Rabu malam, 9 September 2026.

Junior Dikumpulkan di Belakang Mess

Sekitar pukul 21.10 WIB, Serda Mayzard mengumpulkan sejumlah junior di belakang Mess Galaksi di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Serda RP kemudian dikenai hukuman fisik berupa push up dan sit up, masing-masing sebanyak 100 kali.

Saat hukuman berlangsung, tiga prajurit lainnya, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia, datang ke lokasi.

Menurut hasil penyidikan yang dipaparkan Puspomau, ketiganya kemudian turut melakukan penganiayaan.

Kondisi berubah serius ketika Serda Ahmad mengalami pukulan hingga akhirnya kehilangan kesadaran.

“Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” kata Daan Sulfi, sebagaimana dikutip dalam laporan mengenai konferensi pers Puspomau.

Ahmad Dibawa ke Rumah Sakit

Setelah Serda Ahmad tidak sadarkan diri, para tersangka disebut panik dan berupaya membawa korban ke rumah sakit menggunakan kendaraan dinas.

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat. Namun, setelah mendapat pertolongan, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB.

Kasus tersebut kemudian ditangani Puspomau dan berkembang hingga penetapan empat prajurit sebagai tersangka.

Puspomau Bantah Isu Salah Beli Mi

Puspomau juga memberikan penjelasan mengenai isu yang sebelumnya beredar di masyarakat mengenai dugaan persoalan salah membeli makanan.

Danpuspomau Daan Sulfi menegaskan bahwa isu mengenai mi goreng atau mi kuah tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini,” kata Daan.

Dengan demikian, penyidik Puspomau menyatakan konstruksi perkara yang ditangani didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk rangkaian persoalan antara senior dan junior sebelum terjadinya penganiayaan.

Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan kematian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian.

Selain itu, terdapat Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 466 ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, sedangkan Pasal 467 ayat (3) mengatur penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama sembilan tahun.

Proses Hukum Masih Berjalan

Puspomau menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih dilanjutkan. Berkas perkara akan dilengkapi sebelum proses hukum diteruskan melalui mekanisme peradilan militer.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut kematian Serda Ahmad, tetapi juga mengungkap adanya dua prajurit lain yang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Komentar