Info Baru ! Mobil Keluaran Tahun 2018 Dilarang Isi Pertalite!, Ini Aturannya

Lalu, terkait waktu implementasinya diatur pada Pasal 8, yang berbunyi sebagai berikut:

Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:

a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan

b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.

Ini artinya, aturan ini berlaku paling lambat Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin, CNG dan LPG.

Komentar