JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memilih tidak mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027. Keputusan tersebut muncul ketika pemerintah tengah mendorong efisiensi belanja negara dan tahapan menuju Pemilu 2029 mulai berjalan.
Besaran anggaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi bagian dari pembahasan Komisi II DPR RI bersama mitra kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker-RDP) yang membahas anggaran ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dalam keputusan tersebut, KPU tidak mengajukan tambahan anggaran dari pagu definitif sebesar Rp4.682.174.613.000.
Bawaslu dan DKPP Ajukan Tambahan
Berbeda dengan KPU, Bawaslu mengajukan tambahan anggaran untuk 2027 sebesar Rp772.736.641.000, di luar pagu definitif sebesar Rp3.749.107.602.000.
Sementara itu, DKPP memperoleh persetujuan atas usulan tambahan anggaran sebesar Rp69.678.576.000, dengan pagu definitif yang tercatat sebesar Rp39.407.888.000.
Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR menyetujui usulan tambahan tersebut untuk selanjutnya dibawa dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI ke dalam pagu alokasi anggaran (pagu definitif) tahun 2027 masing-masing kementerian/lembaga tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI,” ujar Rifqinizamy.
Dengan demikian, tidak adanya tambahan anggaran untuk KPU menjadi salah satu poin berbeda dalam pembahasan kebutuhan anggaran tiga lembaga penyelenggara pemilu.
Pengamat: KPU Pilih Realistis
Pengamat kebijakan publik dari Citra Institute, Efriza, menilai keputusan KPU tidak mengajukan tambahan anggaran menunjukkan pendekatan yang lebih berhati-hati dalam menyusun kebutuhan belanja.
Menurut Efriza, anggaran lembaga negara memiliki perhatian publik yang tinggi sehingga setiap tambahan anggaran berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan dan penggunaannya.
“Sebab pengelolaan anggaran negara rentan menjadi sorotan oleh publik yang dapat menghasilkan sentimen negatif terhadap institusi,” ujar Efriza.
Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan kebutuhan anggaran.
Tahapan Pemilu 2029 Belum Masuk Fase Krusial
Efriza juga mengaitkan keputusan tersebut dengan posisi tahun 2027 yang masih berada pada fase awal persiapan menuju Pemilu 2029.
Menurut dia, kebutuhan anggaran pada tahap tersebut belum berada pada tingkat seperti saat memasuki tahapan pemilu yang lebih padat.
“Faktanya memang pada tahun 2027 tahun pelaksanaan tahapan awal Pemilu 2029 yang belum begitu krusial,” ujarnya.
Karena itu, menurut Efriza, pengajuan tambahan anggaran pada fase tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Ia menilai KPU dapat mengoptimalkan pagu yang telah tersedia dengan menyesuaikan program dan beban kerja yang harus dijalankan.
Efisiensi Tak Berarti Mengurangi Kinerja
Efriza menyebut keputusan tersebut dapat dibaca sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan kerja dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Ini menunjukkan KPU telah mempelajari pagu anggaran dengan beban kinerja secara rinci dan matang, sehingga pemilihan waktu lebih diutamakan yang didasari kebutuhan dan beban kerja,” tuturnya.
Menurutnya, penghematan anggaran tidak otomatis berarti berkurangnya fungsi lembaga. KPU tetap memiliki sejumlah pekerjaan strategis yang harus dilakukan menjelang Pemilu 2029.
Di antaranya pemutakhiran data pemilih, penguatan sistem informasi, pendidikan pemilih hingga konsolidasi kelembagaan.
Selaras dengan Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Efriza juga menghubungkan sikap KPU dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menurut Efriza, efisiensi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemangkasan anggaran, tetapi juga memastikan belanja pemerintah diarahkan pada kebutuhan dan prioritas.
“Karena efisiensi yang diinginkan pemerintah bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi memastikan belanja benar-benar sesuai kebutuhan dan prioritas,” katanya.
Dalam konteks tersebut, keputusan KPU untuk tidak meminta tambahan anggaran dinilai Efriza menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Namun, ia menegaskan bahwa efisiensi seharusnya tetap berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Anggaran dan Kinerja Tetap Harus Berjalan Seimbang
Efriza mengatakan KPU tetap harus memastikan seluruh tugas strategis dapat berjalan meskipun tidak memperoleh tambahan anggaran.
Menurut dia, pengelolaan anggaran perlu diarahkan pada program yang benar-benar berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan dan tahapan pemilu.
“Tidak meminta tambahan anggaran justru menunjukkan KPU sedang menyesuaikan diri dengan disiplin fiskal pemerintah, tetapi bukan artinya bekerja dengan tidak optimal apalagi tersendat-sendat,” ujarnya.
Dengan pagu yang telah ditetapkan, KPU kini menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan operasional dan persiapan menuju Pemilu 2029 tetap terlaksana sesuai prioritas.
Pada saat yang sama, pembahasan anggaran Bawaslu dan DKPP masih akan mengikuti tahapan pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI.














Komentar