Ingat..! Pangkat Jenderal Kehormatan (Hor) Tak Melanggar Undang- Undang

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi*

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menjawab pertanyaan dari Media Online JurnalPatroliNews.co.id  terkait banyaknya suara miring atas pemberian pangkat Jenderal TNI (Hor) kepada Letjen TNI (Purn) Prabowo Subiyanto (PS) selaku Menhan, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi yang mantan Anggota Fraksi ABRI diera Orde Baru, menjelaskan bahwa ada 2 hal utama yang penyebab timbulnya suara miring tersebut, yaitu:

Pertama, karena mereka termakan HOAX, mengira bahwa PS dipecat dengan tidak hormat, padahal yang benar PS diberhentikan dari jabatan dan dinas ketenteraan dengan Hak Pensiun, tegasnya dipensiunkan dini.Hal ini dibuktikan dengan Hak Pensiun, kalau PS dipecat yaa gak dapat gaji pensiuan donk, tegasnya;

Kedua, karena mereka keliru dalam memahami makna Pangkat Jenderal Kehormatan. PS bukan mendapat kenaikan pangkat sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan juga bukan tanda kehormatan yang dimaksud dalam UU Nomor: 20 tahun 2009.

Pangkat Jenderal kehormatan, tidak disertai Hak apapun, tidak juga jumlah gaji pensiun dan atau fasilitas lainnya.  

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan tersebut tidak melanggar Undang-Undang. Haruslah dipahami bahwa apapun yang belum atau tidak diatur dalam Undang-Undang (dalam hal ini tidak ada larangan untuk memberi pangkat kehormatan kepada Purnawirawan TNI) maka kebijakan Presiden termaksud SAH menurut hukum.

Artinya Presiden tidak melanggar UU dan kebijakan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan UU yang manapun.

Memang aneh, kenapa dulu ketika Pak Harto memberi kehormatan kepada dirinya sendiri menjadi Jenderal Besar (Bintang Lima) Kehormatan dan Pak A.H. Nasution  diberi pangkat Bintang Lima Kehormatan, serta beberapa Petinggi TNI ketika menjabat menjadi Menteri seperti pak Agum Gumelar, pak Luhut dan juga SBY diberi pangkat Jenderal (Hor) kok mereka memilih diam, bukankah diam menurut ajaran agama apapun berarti setuju.

Mengapa sekarang kok jadi ramai, apa karena yang menerbitkan Keppres adalah Pak Jokowi yang bukan berasal dari golongan darah biru, sehingga apapun kebijakannya diramaikan.

Saurip Kadi yang mantan Aster Kasad di era Gusdur melalui JurnalPatroliNews menghimbau ter-khusus kepada Purnawirawan Petinggi TNI dan Polri untuk memilih menjadi bunga sedap malam yang harum baunya menjelang sore dan apalagi kalau malam hari bertambah semerbak bau wanginya.

Komentar