Ini 9 Hoax dan Fakta UU Cipta Kerja

JurnalPatroliNews – Jakarta, Setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), beredar sejumlah informasi bohong (hoax) tentang isi undang-undang tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghimpun sejumlah hoax, lalu menyajikan fakta sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja Menghapus Hak Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan (Hoax)
Fakta:
Setelah ditelusuri, klaim bahwa omnibus law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut pada waktu yang dibutuhkan. Ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Twitter @perekonomianri juga menjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. UU Cipta Kerja Menghapus Pesangon (Hoax)
Fakta:
Klaim bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah. UU ini tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 Oktober 2020. Ida juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan tidak ada penghapusan pesangon. Airlangga mengatakan di dalam omnibus law justru ada kepastian pembayaran pesangon, bahkan ada tambahan jaminan kehilangan pekerjaan.

3. Upah Buruh Dihitung Per Jam (Hoax)
Fakta:
Tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa upah dihitung per jam. Pasal 88B menyebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah.

4. Buruh yang Melakukan Protes Terancam PHK (Hoax)
Fakta:
Dari 14 alasan PHK dalam Pasal 154A UU Cipta Kerja tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Upah Minimum Dihapus (Hoax)
Fakta:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dalam omnibus law UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum. Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dipertahankan.

6. Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Tidak Dapat Uang Pesangon (Hoax)
Fakta:
DPR melalui akun Instagram mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai hak ahli waris tidak mendapat uang pesangon adalah tidak benar. Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang dalam UU Cipta Kerja (Hoax)
Fakta:
DPR melalui akun Instagram mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 tentang Perubahan terhadap Pasal 18 UU 40/2004. Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

8. Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk Indonesia (Hoax)
Fakta:
Klaim bahwa omnibus law disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia adalah tidak benar. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.

9. Libur Hari Raya Pekerja Hanya pada Tanggal Merah dan Istirahat Ibadah Salat Jumat Hanya 1 Jam (Hoax)
Fakta:
Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja. DPR melalui akun Instagram @dpr_ri menegaskan bahwa sejak dahulu penambahan libur di luar tanggal merah adalah kebijakan pemerintah dan tidak diatur oleh undang-undang.

(bs)

Komentar