Inkrah, KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Rutan Manado

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. Sri Wahyumi dieksekusi setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

“Jaksa eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sri terbukti menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek tahun 2014-2017.

Atas perbuatannya, Sri divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

Selain pidana penjara dan denda, Sri Wahyumi dibebankan membayar uang pengganti Rp9,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa.

Harta yang disita tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan diganti pidana selama dua tahun.

Komentar