Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Sambo, Putri Candrawathi Hadiri Permeriksaan Di Bareskrim Polri

Lanjut dia mengatakan, pihaknya tak bisa menerima alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

“Ya itu kan alasan subjektif dari penyidik, tetapi kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kita bersedia adopsi sepanjang bapak ibu itu mau,” tegasnya. 

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dari tiap masing-masing  tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka, kecuali Putri Candrawathi, sudah ditahan.

Komentar