JurnalPatroliNews | Nabire, Papua Tengah — Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut resmi dicabut pada Kamis (22/10/2026), menyusul hasil verifikasi lapangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pertambangan emas.
Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan cakupan wilayah perizinan seluas 3.500 hektare.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban kegiatan pertambangan sekaligus penegakan kewajiban hukum perusahaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup.
Verifikasi Satgas PKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jaksa Agung mengungkapkan, perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada lahan seluas 275,9025 hektare.
Luas tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, hasil verifikasi juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menjamin pemulihan lingkungan. PT KEL disebut tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap izin pertambangan perusahaan.
Izin Dicabut, Aktivitas Penambangan Wajib Dihentikan
Pencabutan IUP dilakukan dengan merujuk pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pencabutan izin membawa konsekuensi langsung terhadap kegiatan operasional PT KEL.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas pertambangan maupun memperdagangkan hasil tambang berdasarkan izin yang telah dicabut.
Kewajiban Pemulihan Lingkungan dan Hak Pekerja Tetap Berlaku
Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab yang masih melekat akibat kegiatan operasionalnya.
PT KEL tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan hak-hak para mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dari penegakan hukum agar penertiban sektor pertambangan tidak hanya berfokus pada penghentian kegiatan usaha, tetapi juga memperhatikan pemulihan dampak lingkungan, penerimaan negara, dan hak tenaga kerja.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat tetap menjadi perhatian setelah izin usaha dicabut.
Negara Perkuat Kedaulatan atas Sumber Daya Alam Papua
Jaksa Agung menyatakan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah, menurutnya, berupaya memastikan pengelolaan kekayaan alam berjalan sesuai hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Ke depan, pengelolaan sumber daya alam tersebut diarahkan untuk melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam setiap tahapan pengelolaan sumber daya alam di Papua.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.
Satgas PKH Libatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Kegiatan penertiban di Nabire tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH yang dijabat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Pelaksanaan kegiatan juga melibatkan unsur Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan dan pengawasan aktivitas pertambangan memerlukan koordinasi antarlembaga, mulai dari aspek perizinan, penegakan hukum, pengamanan, hingga pemulihan lingkungan.
Pencabutan IUP PT KEL di Nabire menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Namun, pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan, penyelesaian hak pekerja, serta kepastian mekanisme pengelolaan berikutnya tetap menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Melalui penegakan aturan dan pengawasan yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam Papua diharapkan dapat berjalan secara bertanggung jawab, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.









Komentar