Jaksa Dalami Aliran Dana Bansos untuk Sewa Pesawat Juliari

JurnalPatroliNews – Jakarta, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut sering menyewa pesawat pribadi (private jet) sepanjang 2020. Staf Operasi PT Cakra Elang Omega, Prata Anando, mengungkapkan perusahaannya sering menerima permintaan penyewaan pesawat dari Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/5). Prata bersaksi untuk terdakwa Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Prata menuturkan perkenalannya dengan Selvy berawal dari proses penyewaan pesawat pada September-Oktober 2020. Adapun PT Cakra Elang Omega tidak menyediakan pesawat, tetapi menjadi broker.

“Proses awal kenal Selvy?” tanya jaksa.

“Untuk keperluan penyewaan pesawat,” jawab Prata.

“Untuk pribadi atau apa? Pesawat apa yang disewa?” lanjut jaksa.

“Kalau untuk itu saya kurang tahu. Untuk masalah pribadi atau apa. Yang menggunakan saya tahu, Pak Mensos, Pak Juliari,” kata Prata.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prata di proses penyidikan, jaksa mengungkap penyewaan pesawat berikut penggunaannya. Juliari beserta rombongan Kementerian Sosial disebut mengunjungi sejumlah daerah seperti Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Denpasar, Bali; dan Palopo, Ujungpandang, Sulawesi Selatan.

“19 Agustus 2020, perusahaan membayarkan sebesar Rp125.415.812 kepada PT Angkasa Super Service/ Lion BizJet. Halim, Palopo, Ujungpanjang, Halim,” tutur jaksa membacakan BAP.

“Tanggal 6 Oktober 2020 perusahaan membayarkan sekitar Rp200 juta sekian ke PT Angkasa Super Service/Lion BizJet. Rute Halim-Surabaya, Surabaya-Halim,” lanjut jaksa.

“Iya betul. Yang urus Bu Selvy,” ucap Prata.

Dalam sidang sebelumnya, Juliari sendiri sempat mengakui beberapa kali telah menyewa pesawat khusus. Hanya saja, ia membantah penyewaan pesawat khusus berasal dari imbalan yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dari para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Sementara dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dibacakan, terungkap bahwa aliran uang korupsi bansos Covid-19 digunakan Juliari untuk menyewa pesawat khusus.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

(cnn)

Komentar