Terkait Korupsi Emas Surabaya Antam, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 4 orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Senin (6/5/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ungkap Ketut.

Ketut menambahkan, keempatnya yakni DM dan NSW, keduanya dari pihak PT Antam Tbk, BS (Direktur CV Bahari Sentosa Arta), serta YH (Eks Manager Trading & Service),diperiksa sebagai saksi atas tersangka BS dan AHA.

”4 orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik yaitu berinisial, DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 – 2019, NSW sebagai Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 – 2019, BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta, YH pernah menjabat Manager Trading & Services periode 2017 – 2020,” tambah Ketut

”Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” pungkasnya.

Komentar