Jaksa Ungkap Dugaan Monopoli dan Harga Tak Wajar dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Para saksi tersebut antara lain anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto.

Dalam persidangan, JPU Roy Riadi membeberkan adanya indikasi kuat praktik monopoli yang diduga telah terjadi sejak tahap awal pengadaan. Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa sebelum proses pengadaan resmi dimulai, pihak kementerian telah lebih dulu mengundang pabrikan tertentu yang menggunakan sistem operasi Chrome OS untuk memastikan kesiapan produksi.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2021, penetapan harga pengadaan Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, tanpa melibatkan LKPP sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kondisi ini berdampak langsung pada tingginya harga pengadaan. Karena itu, pada tahun 2022 pemerintah sempat mencoba melakukan konsolidasi pengadaan agar harga bisa ditekan dan lebih kompetitif,” kata Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Namun, upaya konsolidasi tersebut dinilai tidak berjalan efektif. Jaksa menjelaskan bahwa para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Sikap tersebut membuat harga tetap bertahan tinggi dan dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Tak hanya menimbulkan potensi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga, persidangan juga mengungkap dampak lain di lapangan. Banyak unit Chromebook yang didistribusikan dilaporkan mengalami masalah teknis dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Persidangan turut menyoroti kondisi psikologis salah satu saksi bernama Bambang. Ia disebut mengalami tekanan mental hingga jatuh sakit setelah mengetahui adanya prosedur pengadaan yang dinilai menyimpang, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didahului kajian teknis yang memadai.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.