Bareskrim Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Dugaan Under Invoicing Terus Bergulir


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas kelapa sawit atau praktik under invoicing yang diduga melibatkan salah satu perusahaan eksportir.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah dokumen yang telah diamankan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang memadai.

“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer.

Penyidik menduga dokumen dan perangkat elektronik tersebut dapat memberikan petunjuk penting terkait dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO).

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).

Penggeledahan dilakukan setelah kasus dugaan manipulasi nilai ekspor sawit tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut mengingat praktik under invoicing berpotensi menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Penyidikan juga diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi data ekspor, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor ekspor komoditas unggulan Indonesia.