JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berasaskan Restorative Justice

– Tersangka Hendra Puko alias Rinto dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Amonius Irwanta Bula alias Irwan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian..

– Tersangka I Fajar Ramadan alias Aja bin La Umbe dan Tersangka II Bhojesvan Vamuin alias Bojes bin Muin dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

– Tersangka Refly Kolang alias Refly bin Vence dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

– Tersangka Riyan Eko Setiawan alias Riyan bin Hariono dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

– Tersangka Wahyu Aldin Roy Pasomba alias Roy bin Amran dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

– Tersangka Subardin alias Bardin bin Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

– Tersangka Abdul Bakar bin (Alm.) Muklis Rifa’i dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

– Tersangka Moh. Awang Surya bin Daryono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Suroso bin Misaji dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Okta Gamma Firnanda bin (Alm.) Bambang Iri Nur Supriadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

– Tersangka Raditama Nouga Arya Kusuma bin Nurhasan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

– Tersangka Karen Cahyono bin Panis dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

– Tersangka Didit Aryanto bin (Alm.) Seger dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

– Tersangka Gugun Gunawan Khoirul Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Moch Rofian dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Riska Dwi Payana bin Mat Suri dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

– Tersangka Akhmat Samsul Aliwafa dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

– Tersangka Fendy Sujarwoko alias Kowor bin (Alm.) Hartoyo dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

– Tersangka Deni Hidayatul Rahman bin Ngatemin dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Komentar