JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui 10 perkara pidana yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Selasa (28/10).
Salah satu perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan adalah kasus pencurian dengan tersangka Herman bin Saberan dari Kejaksaan Negeri Tapin, Kalimantan Selatan.
Kasus bermula pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, ketika tersangka mengambil sejumlah rokok dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dari kios milik korban Arif Rahman Hakim di Desa Bungur Baru, Kecamatan Bungur, Tapin. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Rudi Purwanto, S.H. dan Jaksa Fasilitator Erdito Wirajati, S.H., M.H. menginisiasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Proses perdamaian dilakukan pada 20 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Tapin mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan setelah dikaji, Kepala Kejati Tyas Widiarto, S.H., M.H. menyetujui permohonan tersebut sebelum diajukan ke JAM-Pidum.














