Jamintel Perkuat Pengawasan Desa di Sulut, Dorong Digitalisasi dan Pendampingan Program MBG


JurnalPatroliNews – Sulawesi Utara – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melanjutkan rangkaian program optimalisasi Jaksa Garda Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, jajaran pengurus DPP ABPEDNAS, serta perangkat desa dari seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan itu, Jamintel menegaskan bahwa peran Kejaksaan kini tidak lagi semata-mata berfokus pada penindakan, melainkan juga mengedepankan pendekatan preventif. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan serta visi pembangunan nasional, khususnya dalam memperkuat pembangunan dari desa sebagai basis pemerataan ekonomi.

“Pendekatan preventif menjadi sangat penting, terutama melihat tren peningkatan kasus korupsi dana desa secara nasional yang dipicu besarnya alokasi anggaran tanpa diimbangi pengawasan memadai,” ujar Reda.

Data yang dipaparkan menunjukkan lonjakan signifikan kasus korupsi dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 perkara pada 2025. Sementara hingga triwulan pertama 2026, telah tercatat 79 perkara dalam tahap penyidikan.

Khusus di Provinsi Sulawesi Utara, dalam periode yang sama ditemukan empat perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Dari jumlah tersebut, satu perkara masih dalam tahap penyidikan dan tiga lainnya telah masuk tahap penuntutan.

Menurut Jamintel, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, lemahnya sistem perencanaan, serta potensi moral hazard.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan RI memperkuat Program Jaksa Garda Desa dengan pendekatan transformasi digital. Program ini berfungsi sebagai pendampingan hukum bagi aparatur desa dalam pengelolaan anggaran.

Dua inovasi utama yang diperkenalkan yakni aplikasi “Jaga Desa” yang memungkinkan pemantauan anggaran secara real-time dan terintegrasi dengan sistem keuangan desa, serta aplikasi “Jaga Dapur MBG”.

Aplikasi Jaga Dapur MBG dirancang untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai bagian dari agenda menuju Indonesia Emas 2045. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan kualitas makanan sekaligus memberikan apresiasi kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi.

Dalam implementasinya, Kejaksaan juga menjalin sinergi dengan Badan Gizi Nasional dalam pengamanan intelijen dan pertukaran data. Jamintel turut mendorong ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa untuk berperan sebagai mitra strategis dalam fungsi pengawasan di tingkat desa.

Reda menegaskan, target utama dari seluruh upaya ini adalah menekan angka korupsi dana desa secara signifikan hingga mencapai titik nol.

Dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa rasa khawatir, sehingga potensi ekonomi desa dapat berkembang maksimal demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan taat hukum.