JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini memimpin pertemuan tingkat tinggi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk merumuskan kebijakan terkait kontroversi tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa yang mencapai 40%-75% dalam Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (UU HKPD).
Rapat tersebut melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasca-rapat, Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan terkait polemik tarif pajak hiburan khusus tersebut.
“Apa yang dibahas dalam rapat ini adalah mengenai pajak hiburan. Presiden menerima masukan terkait UU HKPD,” ungkap Airlangga di Istana Negara, Jumat (19/1/24).
Hasil pertemuan itu mencakup keputusan bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan merilis surat edaran untuk mendorong pemberian insentif pajak oleh pemerintah daerah sesuai Pasal 101 UU HKPD.
“Insentif fiskal dapat diberikan untuk mendukung investasi, termasuk pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak serta retribusi beserta sanksinya,” jelas Airlangga.
Selain itu, rapat juga mencetuskan ide pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%, meskipun rincian teknisnya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh instansi terkait.
“Presiden meminta insentif PPh badan 10%, namun teknisnya masih harus dibahas dan dirumuskan lebih lanjut,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa rapat juga membahas kemungkinan bagi daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang ditetapkan dalam UU HKPD. Menurutnya, UU tersebut memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan tarif pajak yang lebih rendah.
“Daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan di bawah 40%-70%, sesuai dengan kondisi setempat dan insentif yang diberikan untuk sektor tersebut,” tambah Airlangga.
Komentar