JurnalPatroliNews – Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor mereka, menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat, 11 Juli 2025, Direktur Public Affairs dan Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa perusahaan akan mendukung penuh jalannya proses hukum.
“Kami menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan. GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Ade.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai perusahaan terbuka, GoTo selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat GoTo yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Juli 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita oleh tim penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa barang yang disita antara lain berupa dokumen dan alat bukti elektronik seperti flash disk.
“Dokumen dan barang bukti digital ini diharapkan memberikan informasi yang krusial dalam menguatkan proses penyidikan,” jelas Harli.
Kasus korupsi yang sedang diusut ini disebut merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun. Sejumlah tokoh telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang turut dimintai keterangan oleh Kejagung dalam penyelidikan perkara ini.














