Jokowi Tingkatkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Berapa Nilainya..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja untuk pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dengan peningkatan tertinggi mencapai Rp 29 juta.

Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu, yang diumumkan pada Senin (12/2/24).

Dalam dokumen Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan tunjangan kinerja diberikan sebagai pengakuan atas pencapaian reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh sekretariat jenderal Bawaslu.

Penyesuaian tersebut dianggap perlu karena tunjangan kinerja saat ini tidak lagi sesuai dengan kemajuan yang telah dicapai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan ini diberikan bulanan di samping penghasilan tetap pegawai.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017, besaran tunjangan kinerja pegawai Bawaslu berkisar antara Rp 24.930.000 hingga Rp 1.766.000, tergantung pada kelas jabatan masing-masing.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja terbaru untuk pegawai Bawaslu, yang terbagi dalam beberapa kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Komentar