JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024 lalu. Apakah dengan ditandatangani UU ini, Jakarta tak lagi jadi ibu kota RI?
Dalam pasal 63 UU tersebut, terdapat klaim yang menyatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga diberlakukannya keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” tulis Pasal 64 UU tersebut dikutip Sabtu (27/4/2024).
Sementara Pasal 66 menyoroti perlunya dukungan untuk relokasi ibu kota secara bertahap. Penyelenggaraan pemerintahan dan/atau urusan negara, termasuk tempat berdirinya lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya, beserta infrastruktur pendukungnya, masih dapat tetap berada di wilayah Jakarta selama proses pemindahan ke Nusantara, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” tulis Pasal 73 UU tersebut.
Komentar