Kejaksaan Siapkan Mediator Bersertifikat, Sengketa Negara Tak Lagi Harus Berakhir di Pengadilan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat transformasi penyelesaian sengketa sektor publik dengan mengedepankan pendekatan mediasi. Langkah tersebut ditandai dengan penutupan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Program yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan Amoz Consulting itu melahirkan angkatan baru mediator bersertifikat yang dipersiapkan untuk menangani penyelesaian sengketa sektor publik secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Selama pelatihan, para Jaksa Pengacara Negara dibekali kemampuan teoritis dan praktik mediasi, mulai dari teknik komunikasi, identifikasi pokok sengketa, negosiasi, manajemen konflik, pelaksanaan caucus, hingga penyusunan kesepakatan damai yang memiliki kekuatan hukum. Menurut Jamdatun, kompetensi tersebut menjadi bagian dari perubahan paradigma JPN, dari sekadar berorientasi pada litigasi menjadi penyelesai sengketa yang mampu menghadirkan solusi.

“Sertifikasi ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti kompetensi, integritas, dan kesiapan Saudara menjalankan proses mediasi secara profesional sesuai kode etik mediator,” ujar R. Narendra Jatna.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Jaksa Pengacara Negara kini tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara di pengadilan. JPN juga dituntut mampu mencegah sengketa, mengendalikan risiko hukum, memulihkan hubungan para pihak, serta melindungi aset dan keuangan negara melalui penyelesaian yang efektif dan proporsional.

Menurutnya, kebutuhan akan mediator semakin penting karena sengketa di sektor publik kini melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga anak perusahaan yang mengelola kekayaan negara. Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kontrak, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan, dan stabilitas perekonomian.

Karena itu, setiap kesepakatan damai yang difasilitasi JPN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, sah secara hukum, dapat dieksekusi, tidak bertentangan dengan regulasi, tidak menimbulkan moral hazard, serta tidak merugikan keuangan negara.

Jamdatun juga menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi fondasi penguatan Adhyaksa Chambers, yang diproyeksikan sebagai pusat mediasi negara sekaligus forum penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, netral, dan berintegritas. Ia mengingatkan para mediator baru untuk lebih mengedepankan kemampuan mendengar, menjaga independensi, dan membangun dialog yang adil.

Ke depan, Kejaksaan RI berkomitmen memperluas budaya penyelesaian sengketa melalui mediasi agar berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan lebih dini sebelum berkembang menjadi proses litigasi yang panjang, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pelayanan publik.

Komentar