Kajati Kepri Kunker ke Kejari Bintan, Lakukan Supervisi, Monev dan Kuliah Umum Di STAIN Abdurrahman

JurnalPatroliNews – Bintan – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/9/2025).

Agenda ini bertujuan melakukan monitoring, evaluasi, serta supervisi untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan optimal dengan orientasi pelayanan publik serta penegakan hukum yang humanis.

Kajati Kepri tiba di kantor Kejari Bintan sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi para asisten, Kabag TU, dan sejumlah kepala seksi. Kehadiran rombongan disambut Kajari Bintan Rusmin, Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, Ketua DPRD Bintan, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.

Sambutan adat berupa persembahan silat dan pemasangan tanjak menandai penghormatan atas kunjungan tersebut.

Selain agenda pengawasan, kunjungan ini juga dirangkaikan dengan kegiatan sosial, di antaranya pembagian 300 paket sembako untuk warga kurang mampu, penyaluran pupuk sebanyak 1 ton bagi kelompok tani, pemeriksaan kesehatan gratis, serta donor darah.

Kajati Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan dengan warga Bintan.

Dalam arahannya, Devy Sudarso mengapresiasi capaian kinerja Kejari Bintan yang berhasil menyerap anggaran hingga 92,75 persen. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum berkeadilan di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. “Saya ingin memastikan seluruh program kerja dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Usai meninjau kinerja tiap bidang, Kajati Kepri melanjutkan agenda kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Di hadapan ratusan mahasiswa, ia memaparkan peran jaksa dalam memperkuat prinsip due process of law serta penerapan restorative justice. Kajati menekankan bahwa hadirnya KUHP Nasional baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi momentum penting transformasi hukum pidana di Indonesia.

“Penegakan hukum modern tidak cukup hanya menghukum, tetapi juga harus memulihkan keseimbangan, memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya RUU KUHAP 2025 yang memperkuat perlindungan saksi, korban, perempuan, penyandang disabilitas, hingga lansia.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap kunjungan ini memberi motivasi bagi jajaran kejaksaan serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran kejaksaan sebagai institusi penegak hukum modern yang adaptif, transparan, dan berkeadilan.