JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kematian seekor Gajah Sumatera, satwa yang dilindungi, yang ditemukan tewas di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara serius, terukur, dan menyeluruh. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilainya mencederai upaya pelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem di Riau.
“Saya sangat prihatin atas kejadian pembunuhan gajah liar ini. Gajah Sumatera adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Irjen Herry saat meninjau lokasi kejadian di Desa Lubuk Kembang Bunga, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, sejak peristiwa tersebut mencuat, dirinya menerima banyak tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari masukan hingga kritik keras. Respons tersebut tidak hanya datang dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Saya memahami kemarahan dan duka publik. Ini bukan kejadian biasa, melainkan peristiwa luar biasa yang melukai rasa keadilan,” tegasnya.
Irjen Herry menekankan bahwa Polda Riau berada di barisan yang sama dengan suara masyarakat. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara komprehensif.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk, dengan bagian kepala terpisah serta kedua gading hilang. Temuan ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Berdasarkan temuan tersebut, Kapolda menegaskan penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan metode ilmiah. Kami telah mengamankan sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta berbagai barang bukti lain untuk dianalisis secara forensik,” jelasnya.
Polda Riau memastikan pengungkapan kasus ini menjadi prioritas dan pelaku akan dikejar hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.














