KAPOLRI Akan Digugat Dengan Terbitnya Peraturan Kepolisian RI Tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK

Peraturan Kepolisian RI No.15 Tahun 2021, TentangĀ  Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri, akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung, karena proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin. Pemerintahan dan UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian, sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara dimaksud, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya khusus mengangkat 57 Eks. Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian Perpol No. 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri, akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Peru-undangan dll..

Selain daripada itu, proses dan substansi Perpol No. 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU No. 5 TahunĀ  2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN.

Komentar