JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat Perum Bulog bernama Dedy Rahman, yang menjabat sebagai Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Bulog.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Selain Dedy Rahman, tiga saksi lain yang turut diperiksa adalah:
- Paulus Moroopun Hayon, General Affair Manager PT Dosni Roha
- Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed
- Rully Firmansyah, Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed atau Total Logistik (2013–2022)
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski belum seluruh identitas diumumkan secara resmi, dua nama telah terungkap melalui proses hukum dan keterangan pihak terkait, yakni:
- B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, yang telah mengajukan gugatan praperadilan.
- Edi Suharto (ES), mantan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Menurut hasil perhitungan awal penyidik, dugaan korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
Sebagai langkah lanjutan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak, yakni B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho (HT). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.














