Kasus Ferdy Sambo, Ahli Hukum : Pers Harus Mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah

Jurnalpatrolinews.co.id, Jakarta – Ahli Pers dari Dewan Pers, Haris Fadilah M.Si, mengimbau media massa dan jurnalis menyajikan berita secara berimbang. Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak, sehingga menarik opini publik untuk berprasangka kepada pihak tertentu pada saat proses sedang berjalan.

Haris mengatakan hal ini menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, di antaranya kasus penembakan polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Bahkan Haris melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik, sehingga belum teruji validitasnya.

“Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu, tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar,” ujar Haris kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Haris yang juga jurnalis senior ini kembali mengingatkan bahwa penulisan berita harus  berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukan emosi atau pendapat pribadi ke dalam  berita.

“Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak,” sebut Haris tegas.

Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum – terutama kasus korupsi – selalu menarik opini publik. Itu sebabnya jurnalis menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi.

Komentar