Kasus Korupsi TWP AD, Kejagung Menahan   Purnawirawan TNI, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perumahan

Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 hektare, namun belum berbentuk Sertifikat Induk.

Selain itu, Kejagung mencatat terdapat kelebihan pembayaran dana legalitas, yaitu Rp 2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare. Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 miliar, termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai dengan PKS.

“Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD),” katanya.

Selain itu, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Komentar