Kasus Korupsi TWP AD, Kejagung Menahan   Purnawirawan TNI, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perumahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dalam kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) itu ditahan di Rutan Puspomad.

“Tim Penyidik Koneksitas melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dalam kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT ditahan 20 hari ke depan di Rutan Puspomad. Ketut mengatakan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT ditahan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam kasus ini, tersangka Kolonel Czi (PURN) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

“Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” katanya.

Namun, dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Komentar