Kasus Korupsi TWP AD, Kejagung Menahan   Purnawirawan TNI, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Perumahan

“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah,” katanya.

Serta lahan yang diperoleh nihil (fiktif) dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Sementara itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar