Kasus Pajak Djarum, Pemerintah Diingatkan untuk Tidak Mengulangi Kesalahan BLBI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Kejaksaan Agung yang sempat mengeluarkan larangan bepergian terhadap pemimpin PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dinilai berada pada jalur hukum yang benar — meskipun keputusan tersebut kemudian dibatalkan.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa tindakan pencekalan merupakan prosedur administratif yang wajar demi menjamin proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Saya memandang pencekalan ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang mesti dihormati,” ujar Hardjuno di Jakarta, Minggu, 30 November 2025.

Sebelumnya, Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Victor meninggalkan Indonesia sebagai bentuk dukungan pada proses penyelidikan dugaan pelanggaran pajak pada periode 2016 hingga 2020.

Saat ini kasus tersebut masih berada pada ranah penyidikan. Kejaksaan belum mengungkapkan secara detail besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang mungkin terseret.

Menurut Hardjuno, dugaan manipulasi kewajiban pajak yang melibatkan pelaku usaha berskala besar wajib ditangani dengan tegas, karena berkaitan langsung dengan stabilitas penerimaan negara dan rasa keadilan dalam sistem perpajakan.

“Tidak boleh ada standar ganda antara pelaku UMKM dan kelompok konglomerat. Kepatuhan terhadap pajak adalah fondasi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Hardjuno mengaitkan persoalan ini dengan pengalaman buruk penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kebijakan obligasi rekapitalisasi pascakrisis 1998.

Ia mengingatkan bahwa sejarah pernah mencatat bagaimana relasi negara dan kelompok korporasi yang tidak transparan memunculkan beban keuangan jangka panjang bagi negara — akibat lemahnya pengawasan dan munculnya praktik moral hazard.

“Kasus BLBI mengajarkan bahwa ketika hubungan finansial antara negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risikonya akan diwariskan hingga puluhan tahun,” tutup Hardjuno.