Kasus Rasial Meningkat, Kemenlu Wajib Beri Perlindungan Ekstra Pada WNI

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin dengan dua warga negara Indonesia yang menjadi korban akibat meluasnya gerakan rasial anti Asia di Amerika Serikat. 

Dia meminta Kementerian Luar Negeri memaksimalkan gerakan dan langkah untuk melindungi WNI di Amerika Serikat khususnya dan di negara-negara lainnya usai penyerangan berbau rasial di Kota Philadelphia itu.

“Perlindungan terhadap korban rasialisme anti Asia di AS sangat penting dilakukan. Namun juga sangat dipentingkan langkah-lamgkah preventif dan pencegahan agar kasus serupa tidak menimpa lagi WNI di AS atau negara lainnya,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (30/3).

Hidayat mengapresiasi Kemenlu yang sudah sigap melakukan koordinasi dan komunikasi diplomatik ke AS, tetapi penting juga memperhatikan trend dan modusnya. Hal itu untuk menyiapkan langkah-langkah preventif agar peristiwa serupa atau bahkan yang lebih parah tidak terjadi lagi kepada WNI di AS atau negara-negara lain.

Apalagi dalam beberapa pekan belakangan kasus rasial anti Asia semakin meningkat tajam di AS. Sebagai ungkapan kekesalan sebagian warga yang menyalahkan Tiongkok atas merebaknya pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

“Ini harus diwaspadai karena sentimen anti Asia maupun gerakan rasial lainnya semisal supremasi putih, Islamophobia dan lain-lain bisa saja merebak ke negara-negara barat lainnnya hingga ke Eropa,” pesan Hidayat.

Pihak Kemenlu diharapkan segera berkomunikasi dengan otoritas di negara-negara yang berpotensi terjadinya gelombang sentimen anti Asia maupun gerakan rasial lainnya di AS maupun Eropa. Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terulang.

“Harus segera benar-benar ditangani secara cepat dan serius,” kata Hidayat.

Mengenai dua WNI korban kekerasan rasial anti Asia pemerintah harus memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan dan hukum terhadap mereka.

“Jangan sampai terjadi peristiwa yang lebih parah dari serangan tersebut. Yang pasti merugikan kepentingan WNI di luar negeri, juga merugikan kepentingan negara Indonesia,” tandas Hidayat.

(askara)

Komentar