Kedapatan Bawa Sajam! Polisi Tangkap 14 Orang Terkait Aksi Bela Lukas Enembe di Papua

Belasan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Ramdani menyampaikan bahwa aparat keamanan, baik TNI dan Polri akan terus melakukan pengamanan terhadap seluruh kegiatan masyarakat.

“TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja tetapi ke depannya terus agar aktifitas dapat lancar dan Papua selalu damai,” kata dia.

Aksi demo buntut penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Komentar