Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan 2019-2022

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk periode 2019 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan Senin, 21 Juli 2025.

Dokumen resmi Kejagung mencatat identitas para saksi antara lain:

  • STN, mantan Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2018-2023.
  • HK, eks Direktur SD di Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2018-2020, sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
  • PDP, Direktur SD Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2019-2020, juga anggota tim teknis TIK.
  • AF dan SK, keduanya guru dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sekaligus bagian dari tim teknis di tahun 2020.
  • IS, Dosen STMIK Jabar dan anggota tim teknis.
  • SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemendikbudristek.
  • GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek.
  • JDS, seorang notaris.

Para saksi diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Proses ini juga bertujuan melengkapi bukti serta pemberkasan untuk memperkuat penyidikan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kemendikbudristek, khususnya terkait proyek besar digitalisasi pendidikan yang rentan penyimpangan.