Tidak hanya PT Asset Pasific, penyidik juga menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu:
- PT Palma Satu
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Kencana Amal Tani
Selain itu, satu tersangka lainnya dari korporasi PT Darmex Plantations juga teridentifikasi, di mana semua perusahaan ini diduga terlibat dalam aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dari hasil investigasi, terungkap bahwa dana hasil kejahatan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan kepada PT Darmex Plantations dan kemudian disamarkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific, yang berujung pada penyitaan dana sebesar Rp450 miliar oleh pihak penyidik,” ungkapnya.
PT Asset Pasific menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dipidanakan dengan ancaman sanksi berat.
“Dengan langkah penyidikan yang semakin mendalam, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, serta melindungi aset-aset negara dari praktik ilegal yang merugikan,” pungkasnya.
Komentar