JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pasific terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal tersebut disampaikan Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Senin, (30/9/24).
“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka atas nama PT Asset Pasific yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024,” kata Harli.
Selain itu, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024, serta Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024 juga menjadi landasan sah dalam tindakan ini.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan Terpidana Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Terpidana Surya Darmadi. Bukti yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini,” ujarnya.
Komentar